BAB I
PENDAHULUAN
Pemerintah
telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian
nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen
tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil
dan menengah.Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang
Koperasi, perlu terus di informasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai
salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat. Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah
memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah
koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan
demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai
kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti
Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian
ditindaklanjuti
dengan keluarnya Kepmen Nomor
139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan
skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat
pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian
koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Pengertian
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia
wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi,
sebagai berikut:
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
kemandirian;
pendidikan
perkoperasian;
kerja
sama antar koperasi.
Di satu sisi, prinsip-prinsip koperasi
tersebut merupakan kekuatan koperasi, dan disisi lain koperasi dapat juga
merupakan sebagai kelemahan. Adapun kekuatan dan kelemahannya yaitu:
a.
. kekuatan koperasi diantaranya:
1. koperasi merupakan sebagai wadah kekuatan ekonomi
rakyat.
2. selain berwatak ekonomi, koperasi juga berwatak sosial
3. bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
4. terbuka untuk setiap golongan masyarakat
b.
. kelemahan dari koperasi ini
dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi antara lain:
1. koperasi sangat identik dengan perkumpulan ekonomi masyarakat kecil
2. pengelolaan koperasinya kurang professional
3. kekurangan modal dan kekurangan jaringan usaha
Bentuk dan Kedudukan
1. Koperasi terdiri dari dua
bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah
koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder adalah
koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi
(Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2
(dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi
dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan
Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1. Anggota masyarakat yang
akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya
koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan
mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1. Proses pendirian sebuah
koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun
anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan
usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca
awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat
pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang
memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan
atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil
dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjukpetunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat,
dengan melampirkan:
2
(dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup
(dilampiri Anggaran Dasar
Koperasi).
Berita
Acara Rapat Pembentukan.
Surat
bukti penyetoran modal.
Rencana
awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta
Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan
luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Kepala
Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan
akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer
yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan
akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
7.Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi
paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
daftar
nama pendiri;
nama
dan tempat kedudukan;
maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
ketentuan
mengenai keanggotaan;
ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
ketentuan
mengenai pengelolaan;
ketentuan
mengenai permodalan;
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
ketentuan
mengenai sanksi.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
yang diadakan untuk itu, dan
wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan
perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan
mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder
berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi
Koperasi Sekunder berskala nasional.
upaya-upaya
Ø untuk meningkatkan ketahanan
pangan nasional
Ø Untuk dapat menjawab tantangan
dan memanfaatkan peluang tersebut, Proses pendiria seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan
koperasi periu terus diinformasikan kepada masyarakat luas.
Ø Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi
akan semakin dapat dipahami dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakt.
Ø Untuk mengaktualisasikan
komitment tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk
mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.
Penutup
Orang-orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orangorang
yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu
tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam
bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus
layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi
anggotanya.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakanoleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi
dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih
menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan,
agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang
handal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar